Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) merupakan salah satu survei BPS yang bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, anti korupsi individu di Indonesia dan mengukur persepsi budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi. SPAK dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Dalam rangka upaya percepatan sinergi antikorupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. RPJMN 2020-2024 juga menyebutkan target meningkatnya nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14 pada tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). SPAK mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku korupsi, serta sosialisasi dan pengetahuan tentang antikorupsi.
SPAK 2024 dilaksanakan pada tanggal 22 April s.d 22 Mei 2024 . Pencacahan SPAK 2022 dilaksanakan di 6 Blok Sensus, dengan jumlah sampel 10 Rumah Tangga untuk setiap Blok Sensusnya. Wilayah yang menjadi sampel SPAK 2024 di Kabupaten Siak yakni : Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura, Keluarahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit, Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan, Kampung Tualang dan Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang. Jadi, survei ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana perilaku antikorupsi di Indonesia dan bagaimana kita dapat terus memperkuat budaya antikorupsi di masyarakat. (Tim Humas BPS Siak).