Selasa 4 Juni 2024, BPS Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Penetapan standar pelayanan publik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Tahun 2024 di hotel Grand Mempura. Kegiatan ini memberikan gambaran yang jelas kepada pengguna layanan terhadap alur prosedur dan persyaratan pelayanan PST BPS Kabupaten Siak.
Adapun layanan yang diberikan mencakup 4 kategori layanan yaitu :
1. Pelayanan Perpustakaan
2. Pelayanan Konsultasi Statistik
3. Pelayanan Penjualan Produk Statistik
4. Pelayanan Rekomendasi Statistik
Standar Pelayanan ini telah mencakup 14 Komponen Standar Pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point) meliputi:
1. Persyaratan
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
3. Jangka waktu pelayanan
4. Biaya/tarif
5. Produk pelayanan
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing) meliputi:
1. Dasar hukum
2. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
3. Kompetensi pelaksana
4. Pengawasan internal
5. Jumlah pelaksana
6. Jaminan pelayanan
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
8. Evaluasi kinerja pelaksana
Pada kesempatan ini dilakukan kesepakatan serta penandatanganan bersama Penetapan Standar Pelayanan BPS Kabupaten Siak Tahun 2024. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan PST BPS Kabupaten Siak dapat memberikan pelayanan yang prima bagi seluruh elemen masyarakat.